Rabu, 29 Desember 2010

Konsep Etika Bisnis pada Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :


- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar

Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.

Etika bisnis pada pasar persaingan sempurna harus diutamakan mengingat peta persaingan yang ketat antar produsen. Untuk itu tiap produsen harus mampu bersaing secara sehat, tidak menggunakan cara-cara kotor untuk menjatuhkan pesaingnya. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.

Sumber :

http://organisasi.org/bentuk_bentuk_struktur_pasar_konsumen_persaingan_sempurna_monopolistik_oligopoli_dan_monopoli

Selasa, 28 Desember 2010

Etika Bisnis pada Pasar Persaingan Oligopoli

Pasar oligopoli merupakan pasar dimana terdapat beberapa produsen menguasai pangsa pasar untuk produk tertentu yang sejenis. Produsen yang akan masuk ke dalam pasar oligopoli harus menetapkan harga di bawah para pesaingnya agar produknya mampu bersaing di pasaran. Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain.

Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut

Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung.

Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.

Kamis, 09 Desember 2010

Konflik Penetapan UMK

Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Salah satu contoh konflik akhir-akhir ini adalah pro-kontra penetapan UMK di berbagai daerah di Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, penetapan UMK sebesar Rp1,118,009 ini terjadi kenaikan sebesar 4,5 % dari tahun sebelumnya. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut. Tentunya hal ini dapat menyebabkan konflik antara karyawan dengan pihak perusahaan. Karyawan menganggap kenaikan UMK ini sebagai suatu keharusan mengingat banyak buruh yang terlantar akibat upahnya tidak sebanding dengan kinerjanya. Sedangkan pihak perusahaan yang berskala kecil-menengah akan menganggap kenaikan UMK merupakan suatu pengeluaran yang akan membebani neraca keuangan perusahaan.

Konflik bisa terjadi dari perbedaan persepsi dua pihak tersebut. Bila sudah meluas,hal tersebut dapat menurunkan motivasi kerja karyawan yang efeknya akan merugikan perusahaan itu sendiri. Seharunya kedua belah pihak tersebut dipertemukan secara damai untuk berdialog dan berdiskusi bagaimana sebaiknya langkah bijak yang harus diambil perusahaan agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. Karena setiap penyelesaian konflik itu tidak harus dengan kekerasan dan pengrusakan yang ujung-ujungnya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional#Upah_Minimum_Propinsi_DKI_Jakarta_dari_tahun_2000
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

Kamis, 18 November 2010

Etika Dalam Mempromosikan Produk

Agar terciptanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, setiap anggota masyarakat harus mampu mengendalikan dan mawas diri. Upaya pengendalian diri dapat dilakukan dengan cara menaati dan melaksanakan baik nilai-nilai luhur maupun norma sosial yang berlaku. Dengan adanya nilai dan normatersebut, manusia sebagai bagian dari masyarakat mempunyai petunjuk untuk berperilaku. Bila petunjuk itu telah terlaksana dengan baik, maka kehidupan yang tertib, harmonis dan adil akan terwujud di dalam lingkungan masyarakat.

Nilai adalah suatu sifat dari suatu hal yang berhubungan sengan subjek yang berharga. Subjek tersebut dapat berupa benda ataupun manusia. Menurut Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3, di antaranya :

  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam beraktivitas.
  3. Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi unsur rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi 4 kategori :
    1. Nilai kebenaran / kenyataan, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia.
    2. Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia.
    3. Nilai kebaikan / moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak manusia.
    4. Nilai religius, yaitu nilai ketuhanan yang bersumber pada keyakinan tertinggi manusia.

Sedangkan norma adalah patokan / ukuran yang berfungsi sebagaipedoman bagi manusia dalam berperilaku dan bertindak dalam kehidupannya. Norma dapat digolongkan sbb :

  1. Norma agama, yaitu norma keyakinan yang bertujuan mencapai kesucian hidup.
  2. Norma moral, yaitu norma yang bertujuan pada kebaikan hidup dan akhlak manusia.
  3. Norma etika, yaitu norma yang bertujuan mencapai kebahagiaan hidaup bersama.
  4. Norma hokum, yaitu norma yang bertujuan mencapai kedamaian bersama.

Nilai dan norma sangat erat kaitannya dalam kehidupan bermasyarakat, dan setiap elemen masyarakat harus berpegang teguh terhadap nilai dan norma tersebut. Begitupun dalam dunia bisnis juga harus mempertimbangkan aspek nilai dan norma yang berlaku. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mementingkan nilai dan norma dalam memasarkan produknya karena mereka lebih mementingan keuntungan semata daripada harus mengikuti nilai dan norma sosial yang ada.

Sebagai contoh banyak di media-media cetak dan elektronik sering kita lihat bahwa produsen dalam mempromosikan / mengiklankan produknya biasanya selalu menggunakan jasa sales promotion girl (SPG). Kebanyakan dari mereka mengenakan pakaian yang minim dan tampil modis seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :




Dari gambar tersebut jelas melanggar norma etika yang diterapkan dalam kehidupan bemasyarakat di Indonesia. Mengapa ? karena bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, menggunakan pakaian seperti itu dianggap tabu dan bisa merusak tatanan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Lagipula bila produsen menggunakan SPG seperti itu. Konsumen akan cenderung tertarik kepada SPG tersebut daripada produk yang dipromosikan. Oleh sebab itu, dalam kegiatan bisnis sekalipun,kita harus mementingkan nilai dan norma yang berlaku agar tidak ada kesalahpahaman dan bisnis yang dijalankan bisa diterima di masyarakat.

Sumber : abdulkarim, aim. 2004. Kewarganegaraan. Bandung : Grafindo Media Pratama.

Jumat, 12 November 2010

Konsep Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada. penjualan produk antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda tanpa adanya hambatan perdagangan yang diterapkan pemerintah.

Ada 5 faktor suatu negara menjalankan pasar bebas dalam kehidupan ekonominya:

1. Tidak semua masyarakat suatu negara bisa memenuhi kebutuhan komoditinya sehingga harus dilakukan impor dari Negara lain.

2. Keterbatasan konsumen yang memerlukan komoditi di dalam negeri. Untuk itu perlu memasarkannya ke luar negeri.

3. Agar dapat mempelajari teknologi bagaimana memproduksi suatu barang di negara-negara maju.

4. Sebagai sarana menjalin kerjasama dan persahabatan

5. Secara ekonomis, perdagangan antar Negara akan menambah devisa.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor yang diterapkan oleh pemerintah. Semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa globalisasi dan pasar bebas memang membawa kesejahteraan dan pertumbuhan. Sebagian lain berpendapat bahwa memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan persaingan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup, keamanan dan ketika budaya lokal makin rendah akibat gaya hidup global.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

Aris Budi Setyawan, 1997, Seri Diktat Kuliah, Perekonomian Indonesia, LPFE Universitas Gunadarma, Jakarta

Penerapan CSR di Universitas Gunadarma

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep dan tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung-jawab mereka terhadap lingkungan sosial sekitar dimana perusahaan tersebut beroperasi. Bentuk tanggung-jawab itu bisa berupa kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan sekitar. Selain untuk menyejahterakan masyarakat tujuan lain dari CSR adalah untuk meningkatkan citra perusahaan di mata public dan menghindari kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat..

Salah satu perusahaan atau lembaga yang menerapkan CSR adalah Universitas Gunadarma. Karena universitas tersebut selalu mengadakan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bakti sosial terhadap korban bencana atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.

Tidak hanya itu, masyarakat sekitar kampus juga bisa merasakan efek positifnya yaitu dengan memaanfaatkan lahan untuk usaha yang dibutuhkan oleh mahasiswa pada umumnya. Karena potensi untuk membuka usaha seperti fotocopy, warnet, warteg, rental, dll di lingkungan kampus sangatlah besar. Hal ini yang mendorong kepada masyarakat untuk bisa berinovasi dan berkreasi guna mewujudkan iklim usaha yang mempunyai daya saing di lingkungan sekitar Universitas Gunadarma.

Sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=124926020874243