Kamis, 18 November 2010

Etika Dalam Mempromosikan Produk

Agar terciptanya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, setiap anggota masyarakat harus mampu mengendalikan dan mawas diri. Upaya pengendalian diri dapat dilakukan dengan cara menaati dan melaksanakan baik nilai-nilai luhur maupun norma sosial yang berlaku. Dengan adanya nilai dan normatersebut, manusia sebagai bagian dari masyarakat mempunyai petunjuk untuk berperilaku. Bila petunjuk itu telah terlaksana dengan baik, maka kehidupan yang tertib, harmonis dan adil akan terwujud di dalam lingkungan masyarakat.

Nilai adalah suatu sifat dari suatu hal yang berhubungan sengan subjek yang berharga. Subjek tersebut dapat berupa benda ataupun manusia. Menurut Notonegoro, nilai dibagi menjadi 3, di antaranya :

  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam beraktivitas.
  3. Nilai kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi unsur rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi 4 kategori :
    1. Nilai kebenaran / kenyataan, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia.
    2. Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia.
    3. Nilai kebaikan / moral, yaitu nilai yang bersumber pada kehendak manusia.
    4. Nilai religius, yaitu nilai ketuhanan yang bersumber pada keyakinan tertinggi manusia.

Sedangkan norma adalah patokan / ukuran yang berfungsi sebagaipedoman bagi manusia dalam berperilaku dan bertindak dalam kehidupannya. Norma dapat digolongkan sbb :

  1. Norma agama, yaitu norma keyakinan yang bertujuan mencapai kesucian hidup.
  2. Norma moral, yaitu norma yang bertujuan pada kebaikan hidup dan akhlak manusia.
  3. Norma etika, yaitu norma yang bertujuan mencapai kebahagiaan hidaup bersama.
  4. Norma hokum, yaitu norma yang bertujuan mencapai kedamaian bersama.

Nilai dan norma sangat erat kaitannya dalam kehidupan bermasyarakat, dan setiap elemen masyarakat harus berpegang teguh terhadap nilai dan norma tersebut. Begitupun dalam dunia bisnis juga harus mempertimbangkan aspek nilai dan norma yang berlaku. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mementingkan nilai dan norma dalam memasarkan produknya karena mereka lebih mementingan keuntungan semata daripada harus mengikuti nilai dan norma sosial yang ada.

Sebagai contoh banyak di media-media cetak dan elektronik sering kita lihat bahwa produsen dalam mempromosikan / mengiklankan produknya biasanya selalu menggunakan jasa sales promotion girl (SPG). Kebanyakan dari mereka mengenakan pakaian yang minim dan tampil modis seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :




Dari gambar tersebut jelas melanggar norma etika yang diterapkan dalam kehidupan bemasyarakat di Indonesia. Mengapa ? karena bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, menggunakan pakaian seperti itu dianggap tabu dan bisa merusak tatanan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Lagipula bila produsen menggunakan SPG seperti itu. Konsumen akan cenderung tertarik kepada SPG tersebut daripada produk yang dipromosikan. Oleh sebab itu, dalam kegiatan bisnis sekalipun,kita harus mementingkan nilai dan norma yang berlaku agar tidak ada kesalahpahaman dan bisnis yang dijalankan bisa diterima di masyarakat.

Sumber : abdulkarim, aim. 2004. Kewarganegaraan. Bandung : Grafindo Media Pratama.

Jumat, 12 November 2010

Konsep Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada. penjualan produk antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda tanpa adanya hambatan perdagangan yang diterapkan pemerintah.

Ada 5 faktor suatu negara menjalankan pasar bebas dalam kehidupan ekonominya:

1. Tidak semua masyarakat suatu negara bisa memenuhi kebutuhan komoditinya sehingga harus dilakukan impor dari Negara lain.

2. Keterbatasan konsumen yang memerlukan komoditi di dalam negeri. Untuk itu perlu memasarkannya ke luar negeri.

3. Agar dapat mempelajari teknologi bagaimana memproduksi suatu barang di negara-negara maju.

4. Sebagai sarana menjalin kerjasama dan persahabatan

5. Secara ekonomis, perdagangan antar Negara akan menambah devisa.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor yang diterapkan oleh pemerintah. Semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Pro-kontra perdagangan bebas

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa globalisasi dan pasar bebas memang membawa kesejahteraan dan pertumbuhan. Sebagian lain berpendapat bahwa memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan persaingan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup, keamanan dan ketika budaya lokal makin rendah akibat gaya hidup global.

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

Aris Budi Setyawan, 1997, Seri Diktat Kuliah, Perekonomian Indonesia, LPFE Universitas Gunadarma, Jakarta

Penerapan CSR di Universitas Gunadarma

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep dan tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai bentuk tanggung-jawab mereka terhadap lingkungan sosial sekitar dimana perusahaan tersebut beroperasi. Bentuk tanggung-jawab itu bisa berupa kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan sekitar. Selain untuk menyejahterakan masyarakat tujuan lain dari CSR adalah untuk meningkatkan citra perusahaan di mata public dan menghindari kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat..

Salah satu perusahaan atau lembaga yang menerapkan CSR adalah Universitas Gunadarma. Karena universitas tersebut selalu mengadakan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bakti sosial terhadap korban bencana atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.

Tidak hanya itu, masyarakat sekitar kampus juga bisa merasakan efek positifnya yaitu dengan memaanfaatkan lahan untuk usaha yang dibutuhkan oleh mahasiswa pada umumnya. Karena potensi untuk membuka usaha seperti fotocopy, warnet, warteg, rental, dll di lingkungan kampus sangatlah besar. Hal ini yang mendorong kepada masyarakat untuk bisa berinovasi dan berkreasi guna mewujudkan iklim usaha yang mempunyai daya saing di lingkungan sekitar Universitas Gunadarma.

Sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=124926020874243