Kamis, 09 Desember 2010

Konflik Penetapan UMK

Konflik berasal dari kata kerja latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Salah satu contoh konflik akhir-akhir ini adalah pro-kontra penetapan UMK di berbagai daerah di Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, penetapan UMK sebesar Rp1,118,009 ini terjadi kenaikan sebesar 4,5 % dari tahun sebelumnya. Namun pada kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut. Tentunya hal ini dapat menyebabkan konflik antara karyawan dengan pihak perusahaan. Karyawan menganggap kenaikan UMK ini sebagai suatu keharusan mengingat banyak buruh yang terlantar akibat upahnya tidak sebanding dengan kinerjanya. Sedangkan pihak perusahaan yang berskala kecil-menengah akan menganggap kenaikan UMK merupakan suatu pengeluaran yang akan membebani neraca keuangan perusahaan.

Konflik bisa terjadi dari perbedaan persepsi dua pihak tersebut. Bila sudah meluas,hal tersebut dapat menurunkan motivasi kerja karyawan yang efeknya akan merugikan perusahaan itu sendiri. Seharunya kedua belah pihak tersebut dipertemukan secara damai untuk berdialog dan berdiskusi bagaimana sebaiknya langkah bijak yang harus diambil perusahaan agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. Karena setiap penyelesaian konflik itu tidak harus dengan kekerasan dan pengrusakan yang ujung-ujungnya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional#Upah_Minimum_Propinsi_DKI_Jakarta_dari_tahun_2000
http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar